Hak Mantan Istri Terhadap Harta Gono-Gini
0
Dari Pertanyaan yang dituliskan oleh salah satu penanya, dapat saya ringkas sebagai berikut:
- Bahwa Ayah (D) telah menikah dengan Ibu (B) pada tahun 1970, yang dalam perkawinananya telah dikaruniakan 4 orang anak.
- Bahwa D telah bercerai dengan B dan telah telah diputus cerai oleh Pengadilan, akan tetapi tidak dalam putusan tersebut tidak mencantumkan tentang pembagian harta gono-gini.
- Bahwa selanjutnya, D menikah dengan C dan diperoleh 4 orang anak (tidak disebutkan apakah 4 orang anak ini adalah anak C dengan laki-laki lain ataukah dengan D). –> Disini saya mencoba mengasumsikan bahwa D dan C telah dikaruniai 4 orang anak.
- Bahwa pada tahun 2005 D meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa sebuah tanah, yang menurut B rumah tersebut adalah harta gono-gini antara D dengan B.
- Bahwa B ingin menuntut harta gono-gini berupa tanah yang diperoleh selama perkawinan antara B dan D.
Yang ditanyakan:
- Apakah dibenarkan, B menuntut harta gono-gini?
- Apakah dibenarkan, argument C menolak tuntutan harta gono-gini dari pihak B dengan alasan tidak ada bukti pengadilan dan D sudah meninggal?
- Bagaimana solusinya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka
harus diketahui terlebih dahulu, apakah pernikahan antara B dan D pernah
dibuatkan perjanjian perkawinan ataukah tidak. Hal ini perlu diketahui
karena menyangkut tentang kedudukan harta tersebut, yaitu terkait dengan
pencampuran harta ataukah pemisahan harta. Ketentuan tentang Perjanjian
Perkawinan tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang isinya
sebagai berikut:
- Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yag disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketika sepanjang pihak ketika tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dasri kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Ketentuan di atas memang tidak diatur
secara spesifik apa yang harus dimuat dalam perjanjian perkawinan.
Tetapi pada intinya perjanjian perkawinan hanya menyangkut tentang
harta. Apabila pernikahan B dengan D didahului dengan perjanjian
perkawinan maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana pengaturan
terkait dengan hartanya, namun apabila pernikahan B dengan D tidak
didahului dengan perjanjian pernikahan, maka hukumnya ada dua harta
yang diatur yaitu Harta Asal dan Harta Bersama.
Harta Asal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) menyebutkan bahwa “Harta
bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menetukan lain.” Sedangkan Harta Bersama berasarkan Pasal 53 Ayat (1) nya menyebutkan bahwa “ Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Harta bersama inilah yang biasanya disebut sebagai Harta Gono-Gini.
Disini saya asumsikan bahwa pada kasus ini tidak terdapat perjanjian
perkawinan, sehingga berlaku dua harta sebagaimana yang telah dijelaskan
di atas. Cara mudah untuk mengetahui apakah tanah tersebut adalah harta
asal atau harta bersama (gono-gini) adalah dengan cek sertipikat tanah
tersebut, tanggal berapa dimiliki oleh B atau D dengan melihat akta
nikah pernikahan tersebut (tanggal berapa B dan D nikah). Apabila
ternyata tanah tersebut diperoleh pada tanggal setelah pernikahan
berlangsung dan sebelum bercerai, maka tanah tersebut disebut sebagai
harta gono-gini, Jika harta berupa tanah tersebut setelah dicek adalah
harta gono-gini, maka seharusnya dibagi antara B dengan D, akan tetapi
pada faktanya selama perceraian antara B dan D, harta tersebut belum
dibagi. Maka secara hukum harta tersebut masih melekat milik B dan D
sampai kapanpun. Hal ini memiliki konsekuensi yaitu apabila tanah ini
akan dialihkan kepada pihak lain, maka harus melalui persetujuan dari B
yang juga merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Apakah bisa disengketakan pembagian harta gono-gini setelah D meninggal dunia?.
Meninggalnya seseorang tidak melepaskan
hubungan hukum yang pernah terjadi antara B dan D. secara warisan memang
hubungan ini tidak ada, tetapi secara hak, B masih memiliki hak atas
harta gono-gini antara B dengan D.
Pada Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Peradilan agama menyebutkan bahwa “Gugatan soal penguasaan anak,
nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan
bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” Ketentuan tersebut
mengartikan bahwa dalam konteks perceraian dapat diajukan gugatan
secara kumulatif atau individual. Apabila B atau D waktu melakukan
perceraian tidak mengajukan tuntutan harta gono gini (gugatan
individual) dan hanya meminta untuk cerai, maka putusan Majelis Hakim
juga hanya terkait dengan putusnya cerai.
Pasal tersebut juga menekankan apabila
terdapat putusan cerai saja dan telah berkekuatan hukum tetap
(incracht), maka gugatan terkait dengan penguasaan anak, nafkah anak,
nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan ke Pengadilan
Agama. Dikarenakan tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setelah
mantan suami/istri meninggal tidak diperbolehkan mengajukan gugatan
gono-gini. Dalam artian bahwa bisa saja si B menunutut untuk pembagian
harta gono-gini tersebut.
Cara yang dapat dilakukan untuk menutut
harta tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan atas tanah tersebut
yang diajukan kepada ahli waris dari D, atau dia bisa menjadi penggugat
intervensi di pengadilan pada saat sengketa waris di Pengadilan untuk
menuntut haknya bahwa separoh dari tanah tersebut adalah harta bersama
antara B dengan D. Pembuktiannya cukup dengan memperlihatkan tanggal
perolehan tanah dalam sertipikat dengan tanggal pernikahan berlangsung
di dalam akta nikah.
Bagaimana sosulisnya?
Solusi yang terbaik adalah disepakati
oleh kedua belah pihak tentang pembagian ini dalam bentuk perjanjian dan
dimintakan penetapan pengadilan.
Semoga bermanfaat.
diakses dari: https://skrria.wordpress.com/