Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan
Harta Bersama?
* Sumber : Hukumonline.com
Saya ingin
bertanya, apabila proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian masih
berjalan, sedangkan pihak termohon PK mengajukan gugatan harta bersama, apakah
hal itu diperbolehkan oleh undang undang?
Jawaban :
Intisari:
|
Suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap
diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di
tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya
suatu PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat
kekuatan eksekutorial sehingga putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Penjelasan lebih lanjut
dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana
yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).
Pasal
28 ayat (1) UU MA berbunyi:
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan-alasan Permohonan PK
Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan sebagai berikut:[1][1]
a. apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari
tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas
dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan
putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Untuk itu,
dalam hal ini kami berasumsi bahwa perkara cerai yang Anda tanyakan adalah sudah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, tidak ada lagi
upaya hukum biasa lainnya yang masih dapat diajukan, misalnya pengajuan Banding
atau Permohonan Kasasi.
Hal ini karena salah satu
syarat untuk dapat mengajukan PK adalah atas suatu putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Selain itu,
perlu Anda ketahui bahwa suatu PK pada prinsipnya tidaklah menangguhkan ataupun
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.[2][2]
Dapatkah Mengajukan Gugatan Lain Saat PK Masih Berjalan?
Menjawab
pertanyaan pokok Anda, suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat
permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya
sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK.
Adapun
penjelasan hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde),
yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya banding atau kasasi yang
dapat dilakukan oleh salah satu pihak.
Oleh karena
perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang
berperkara dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai
tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Sebagai
referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip pendapat dari Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut:
Objek dari sebuah permohonan
Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum
Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum
Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup
Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan
yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan
kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali
diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya
bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan,
menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena
itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau
dieksekusi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2009
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Referensi:
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.