Sabtu, 23 Juli 2016

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Hukum Menjual Barang Tanpa Sepengetahuan Pasangan

PERTANYAAN:


 Kepada Yth,
Bpk. Rasyid Rizani
ditempat
 Dengan hormat,
Setelah saya melihat website ini, bersama ini saya ingin menanyakan perkara yang sedang saya alami sebagai berikut :
Pada bulan September 2012 saya membeli sebuah rumah dan melakukan transaksi di hadapan notaris dan juga telah dilakukan cek di BPN dan rumah tersebut dinyatakan bersih dan mendapat cap dari BPN di sertifikatnya. Akan tetapi pada saat kami melakukan balik nama, proses balik namanya tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya blokir dari pihak lain.
Sebelum saya membeli rumah tersebut, rumah itu masih dalam KPR oleh penjual di Bank, dan saya pun meminta KPR di bank yang sama. Setelah kredit disetujui, maka kamipun mengadakan transaksi. Ketika melakukan jual beli, penjual yang merupakan seorang wanita melakukan penjualannya seorang diri tetapi dilengkapi dengan akte lahir anaknya yang tertulis bahwa anak tersebut adalah anak dari seorang perempuan saja, sehingga menurut notaris jual beli dan akad kredit pun dapat dilaksanakan tanpa kehadiran dari suaminya dikarenakan mereka tidak melakukan kawin  secara catatan sipil, hanya melakukan kawin agama saja.
Pada bulan Oktober 2012 terjadi gugatan terhadap penjual rumah yang saya beli, yaitu karena suami dari penjual mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan orang tersebut berusaha untuk menyita rumah yang sudah kami beli dan tempati sekarang. Dan  bulan Desember 2012 kami didatangi oleh pihak yang mengaku dari pengadilan dan membawa  surat penetapan sita dari pengadilan yang menyatakan bahwa rumah saya disita akibat adanya kasus hutang tersebut. Sedangkan saya tidak kenal dengan pihak yang ingin menyita rumah saya dan suami dari penjual  rumah yang saya beli. Dan saat itu saya sudah menjelaskan bahwa rumah ini sudah kami beli dan kami memberikan fotocopy akte jual belinya. Tetapi setelah itu ternyata di BPN dilakukan blokir sita jaminan oleh pengadilan, sehingga  balik namanya tidak bisa di proses.
Pada bulan maret 2013 saya mengajukan perlawanan untuk pencabutan sita jaminan tersebut melalui pengadilan dan pada bulan September 2013 kami dikejutkan bahwa pengadilan menolak perkara kami dan diputuskan bahwa kami  bukan pembeli yang beritikad baik, serta jual beli yang dilaksanakan adalah batal dengan alasan karena penjual tidak melakukan penjualan bersama dengan suaminya padahal penjual tidak melakukan nikah catatan sipil. Keputusan hakim tersebut hanya berdasarkan fotocopy kartu keluarga dan ktp penjual  yang berstatus menikah serta fotocopy akte perkawinan gereja saja dari pihak lawan dengan tanpa memperlihatkan surat aslinya. Sedangkan dari pihak kami memperlihatkan akte jual beli, sertifikat serta akte lahir semua anak dari penjual yang asli.
 Yang ingin saya tanyakan adalah :
  1. Apakah benar bahwa jual-beli yang kami lakukan adalah cacat hukum?
  2. Apakah penjual boleh melakukan transaksi jual beli rumah tanpa suami dikarenakan mereka tidak menikah secara catatan sipil?
  3. Apakah diperkenankan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara saya adalah orang yang sama dengan majelis hakim sebelumnya yang menetapkan sita jaminan terhadap rumah saya?
  4. Langkah apa lagi yang harus saya lakukan untuk mempertahankan hak atas rumah saya?
 Dengan ini saya memohon untuk mendapatkan penjelasan untuk perkara saya tersebut diatas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 Hormat saya,
Daniel

 JAWABAN:

 Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
  1. Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah :
  2. Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
  3. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
  4. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
(selengkapnya bisa dibaca lebih lanjut dalam pasal 1457 – 1540 KUHPerdata tersebut).
Ketika syarat dan rukun jual beli terpenuhi, maka jual belinya adalah sah, sebaliknya apabila tidak terpenuhi, maka tidak sah.
  1. Ketika yang dijual adalah harta bersama, maka pasangan, baik suami ataupun isteri wajib mengetahui karena sifatnya adalah harta perkongsian, apabila harta tersebut adalah harta bawaan, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan karena sifatnya mutlak hak pribadi yang bersangkutan.
  2. Penujukan Majelis Hakim adalah wewenang Ketua Pengadilan. Adapun tentang hak pihak yang berperkara tentang Majelis Hakim yang ditunjuk diatur dalam UU No 48 tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman pasal 17.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
  1. Ketika pihak pembeli merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya transaksi jual beli yang merugikan dirinya, maka ada 3 alternatif yang dapat dilakukan untuk membela hak-haknya:
  2. Melakukan mediasi atau upaya damai/musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait mencari jalan terbaik tanpa harus melalui sidang Pengadilan.
  3. Menggugat secara perdata dengan masuk sebagai pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan.
  4. Melaporkan tindakan tersebut secara pidana apabila terdapat unsur pidananya, misalnya terdapt unsur penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan, atau unsur pidana lainnya.
 Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?

Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? Thanks.
Jawaban :
Untuk permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikut:
 
Penetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:
 
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
b. waris..
 
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
 
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”
 
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.
 
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
-         melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau
 
-         melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
 
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG).
 
Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.
 
Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
 
Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :
 
“…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
 
 
a.
perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…
       
 
Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
 
Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda.
 
Dasar hukum:
1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
2.      Rechtsreglement Buiten Gewesten (RBG) (Staatsblad 1927 No. 227)
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris
 
Terima kasih kesempatannya. Apakah dasar hukum dari fatwa waris? Apakah akta Notaris dalam hal pewarisan dapat diterima secara hukum? Jika diterima, apakah masih perlu fatwa waris dari Pengadilan? Thank you.
Jawaban :
1.      Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
 
Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
 
2.      Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
 
Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:
-         Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
-         Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
-         Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
-         Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
 
Demikian dijelaskan Edison dalam artikelnya berujudul “Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Sebagai Penengah dan Stabilisator” dalam blognya suratketeranganwaris.blogspot.com. Baca juga tulisan J. Satrio berjudul “Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya.
 
 
3.      Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Dasar Hukum dan Cara Menuntut Hak Waris

PERTANYAAN:

Selamat sore, sy anton 42th, saya ingin konsultasi mengenai hukum pembagian warisan. pada bulan juli 2013 ibu saya meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah yg ditempati oleh 1 kakak perempuan saya dan 1 adik laki2 saya (mereka semua sdh menikah).
sebelum ibu saya meninggal, rumah tsb di renovasi dgn dana pinjaman dri bank oleh kakak saya (kk saya yg mencarikan pinjaman nya) rmh tersebut skrg di buat kos2an di lantai 2, dan hasil dri kosan utk membayar cicilan hutang di bank. tapi pada saat saya menanyakan ttg surat rmh tersebut, kk sya bilang srt rumah belum jadi dan rincian dari biaya pembangunan rumah tidak jelas. Bisa kah sy menuntut hak warisan saya, karna setelah menikah sy mengontrak rumah, tdk tinggal di rmh itu, tp msh di jkt, dan sy sering main ke rmh ibu. mohon penjelasan nya, karna kk saya selalu menghindar bila di tanyakan masalah rumah ..
thx
anton

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tentang kewarisan secara umum diatur dalam KUHPerdata pasal 830 sd 873. Sedangkan untuk orang yang beragama Islam diatur khusus dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 sd 209.
Ya, pihak yang merasa hak warisnya dikuasai oleh pihak lain dapat menggugatnya ke Pengadilan. Apabila salah satu atau lebih dari ahli waris tidak mau membagi warisan secara damai, maka dapat digugat ke Pengadilan Negeri bagi yang non muslim dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Dasar hukum Gugatan waris diatur dalam
1. KUHPerdata pasal 834.
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturanperaturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, 1334, 1537; Rv. 102.)
2. Kompilasi Hukum Islam pasal 188 :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Adapun syarat gugatan waris di Pengadilan Agama antara lain:
1. Surat gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak
2. Membayar panjar biaya perkara.
Panjar biaya perkara tergantung radius tempat tinggal para pihak. Biaya panjar perkara tersebut telah ada ketentuannya pada masing-masing Pengadilan Agama sesuai SK Ketua Pengadilan Agama. Untuk biaya yang pastinya akan diketahui setelah perkara tersebut putus yang tercantum dalam amar putusan. Apabila panjar biaya perkara lebih besar daripada biaya yang tercantum dalam amar putusan, maka dapat diambil sisa panjar tersebut, sebaliknya apabila biaya perkara lebih besar daripada panjar yang telah dibayar, maka pihak menambah biaya sesuai besaran kekurangannya.
Pihak yang hak warisnya dikuasai oleh pihak lain didudukkan sebagai “Penggugat” atau apabila lebih dari satu sebagai “Para Penggugat”, sedangkan pihak yang menguasai obyek warisan didudukkan sebagai pihak “Tergugat” atau bila lebih dari satu sebagai “Para Tergugat”, jika ada pihak yang tidak mau tahu urusan itu dan dia tidak menguasai objek warisan tersebut, sedangkan dia termasuk ahli waris, maka didudukkan sebagai “Turut Tergugat”.
Namun, menurut saran kami, sebaiknya dilakukan perdamaian terlebih dahulu antar sesama ahli waris, perdamaian itu lebih baik daripada gugatan. Apalagi sesama saudara kandung, jangan sampai karena masalah harta, hubungan silaturrahmi antara saudara jadi tidak harmonis. Gugatan adalah jalan terakhir apabila perdamaian tersebut tidak menemui jalan keluar yang terbaik.
Semoga Allah Swt memberikan jalan yang terbaik terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam

Konsutan Hukum Perceraian Jakarta - Menyelesaikan Sengketa Warisan

Menyelesaikan Sengketa Warisan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selama bapak dan ibu saya menikah, bapak dan ibu saya membeli sebidang tanah. Setelah ibu saya meninggal, bapak saya menikah lagi dan memiliki satu anak perempuan. Bapak membangun sebuah rumah di atas tanah pembelian bersama ibu kandung saya.

Pertanyaan saya apakah ibu tiri dan saudara tiri saya memiliki hak waris atas rumah yang dibangun di atas tanah yang dibeli bapak dan ibu kandung saya? Sebagai tambahan, saya empat bersaudara satu laki-laki dan tiga perempuan.
Jazakallah khoir
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Dari: Arif
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan:
Pertama, Wilayah fatwa.
Bagian ini hanya menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ilmu faraidh/waris. Siapa pun yang memahami ilmu waris dan masalah yang diajukan, berhak untuk memberikan jawaban, seperti tokoh agama, atau lembaga fatwa, atau lainnya.
Kedua, Wilayah qadha.
Di wilayah ini akan ditentukan harta apa saja yang harus dibagikan, mana yang menjadi harta warisan, sampai penerapan tuntas pembagian warisan, seusai yang dijelaskan dalam ilmu waris. Wilayah qadha juga berhak memutuskan setiap sengketa yang terjadi di antara ahli waris. Satu-satunya yang berhak memasuki wilayah ini adalah instansi pemerintah yang menangani masalah warisan, seperti pengadilan agama.
Kami sebagai salah satu lembaga dakwah di luar struktur pemerintahan, hanya berada pada wilayah fatwa, dan bukan qadha. Sehingga kami tidak bisa menentukan apakah rumah dan tanah itu layak untuk di-statuskan sebagai harta warisan bapak Anda, ataukah tidak. Yang bisa menentukan hal ini adalah pengadilan terkait. Sementara kami hanya bisa menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan ilmu faraidh.
Terkait hak masing-masing ahli waris:
Pertama, siapakah ahli waris bapak Anda?
Dari informasi yang anda sampaikan, ahli waris bapak anda:
  • Istri (ibu tiri anda)
  • Anak dari istri pertama (Anda dan saudara anda: 1 laki-laki dan 3 perempuan)
  • Anak dari istri kedua (1 anak perempuan)
Kedua, anak bapak anda memiliki hak warisan yang sederajat. Dalam arti tidak dibedakan antara anak dari istri pertama maupun istri kedua.
Ketiga, aturan pembagian warisannya:
  1. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan ayah. Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: ayat 12.
  2. Sisanya (7/8 warisan) diberikan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan. berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa:  ayat 11.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Hak Istri dalam Proses Perceraian

Hak Istri dalam Proses Perceraian

1.    Adanya hak suami dan istri yang seimbang untuk mengajukan perceraian.
Sebelum berlakunya UU Perkawinan No. 1/1974, ada diskriminasi antara suami dan istri dalam hak untuk mengajukan perceraian. Suami memiliki hak mutlak untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Kapan saja suami dapat menjatuhkan talak, tanpa kewajiban apapun kepada istri.
Sementara istri apabila akan mengajukan perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan dengan mengajukan gugatan tersebut istri akan kehilangan hak-haknya, karena mengajukan gugatan dianggap perbuatan nusyuz sehingga istri harus rela kehilangan haknya.
(freakingothic.blog.esaunggul.ac.id)
UU Perkawinan No. 1/1974 Jo UU No. 7/1989 telah merubah keadaan tersebut dan memberikan hak yang sama kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian. Baik suami ataupun istri, dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan harus ada alasan yang ditentukan di dalam Undang-undang, yaitu :
–    Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri) .
–    Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Isteri)
2.    Hak Mengajukan Komulasi
Di dalam UU No. 7/1989 memberikan hak untuk mengajukan gugatan komulasi, yaitu istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara komulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian juga suami, dapat mengajukan permohonan talak dikomulasikan dengan permohonan penguasaan anak, nafkah anak nafkah istri dan harta bersama atau dapat diajukan setelah pelaksanaan ikrar talak suami kepada istri.
3.    Hak Mut’ah, nafkah iddah dalam cerai talak
Dalam hal perceraian karena permohonan cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan tegas mewajibkan suami untuk memberi:
a.    Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
b.    Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
c.    Melunasi mahar dengan masih terhutang
d.    Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi membebankan kwajiban tersebut, dalam beberapa format:
a.    Dalam bentuk Rekonpensi
Dalam permohonan cerai talak suami di Pengadilan Agama (PA), istri mengajukan gugatan Rekonpensi, agar suami dihukum untuk membayar kewajiban-kewajiban dalam pasal 149 dan pasal 158 tersebut. Dalam Putusan Kasasi No.347 k /Ag /2010, Mahkamah Agung (MA)  telah mengabulkan gugatan Rekonpensi dari istri dan memperbaiki putusan PA dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
(umirahman.blogspot.com)
Dalam pertimbangan MA, menyebutkan bahwa jumlah mut’ah kurang memenuhi rasa keadilan, sehingga jumlah mut’ah suami tersebut harus disesuaikan dengan rasa keadilan dan dinaikkan dari Rp. 30.000.000,- menjadi Rp. 70.000.000. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung  telah mengabulkan gugatan Rekonpensi istri berupa:
–    Nafkah, maskan kiswah selama dalam iddah
–    Nafkah madliyah
–    Mut’ah.
b.    Secara Ex-officio
Mahkamah Agung telah membuat suatu terobosan dengan mewajibkan suami, sekalipun tidak terdapat gugatan Rekonpensi, dengan membebankan kewajiban secara ex-officio untuk membayar:
–    Mut’ah
–    Nafkah, maskan, kiswah tepat istri selama dalam masa iddah.
–    Nafkah dua orang anak.
Dalam perkara nomor 410 k/Ag/2010 :
PA: Telah memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan ikrar talak, tanpa pembebanan kewajiban suami kepada istri.
PTA: Permohonan tersebut ditolak
MA: Mengabulkan permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dan secara ex-officio (karena tidak ada gugatan Rekonpensi) telah membebankan kepada suami untuk membayar:
–    Mut’ah
–    Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
–    Nafkah 2 orang anak.
Pertimbangan Mahkamah Agung bahwa dalam perkara ini Pemohon sebagai suami telah mengajukan permohonan cerai talak dan istri dalam pemeriksaan tidak terbukti berbuat nusyuz.
4.    Hak Mut’ah dan nafkah iddah dalam Cerai Gugat
(kripikbuah.blogdetik.com)
Dalam cerai gugat undang-undang maupun KHI, tidak menentukan/mengatur kewajiban suami atau hak-hak istri seperti yang diatur pasal 149 dan 158 KHI. Sehingga dalam putusan PA, masih terdapat pengadilan yang tidak membebankan kewajiban suami yang menjadi hak menurut Islam, yaitu mut’ah nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah.
Dalam perkara kasasi No.276 k/Ag/2010 Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan cerai istri kepada suami yang dikomulasikan dengan tuntutan, mut’ah, hadlonah untuk anak, dan nafkah anak yaitu dengan membebankan mut’ah sebesar Rp. 50.000.000,-. Pertimbangan MA, karena perceraian tersebut diajukan oleh istri disebabkan suami kawin lagi dengan perempuan lain. Padahal, kesetiaan istri lebih dari cukup. Sikap Termohon yang menikah lagi adalah sikap yang tidak terpuji dan sangat menyakitkan bagi seorang istri yang setia.
Di dalam Buku II Pedoman Teknis Pengadilan Agama ditentukan bahwa apabila gugatan cerai dengan alasan adanya kekejaman atau kekerasan suami, hakim secara ex-officio dapat menetapkan nafkah iddah.
5.    Hak Istri mendapatkan Pendamping
Dalam proses pemeriksaan cerai talak, istri dalam gugatan Rekonpensi dapat mengajukan gugatan provisi. Yaitu, permohonan istri sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mendapatkan Pendamping. Demikian juga dalam gugatan perceraian, istri sebagai penggugat dapat mengajukan gugatan provisi.
Penetapan Kewajiban
(niesa90.wordpress.com)
1.  Dalam proses perceraian –baik prosedur cerai talak maupun cerai gugat– selama istri tidak berbuat nusyuz tetap mempunyai hak:
– Nafkah madliyah
– Mut’ah
– Nafkah, maskan, kiswah selama dalam iddah
– Hak hadlonah
Nafkah anak
2. Penetapan hak-hak istri (mut’ah, nafkah, maskan, kiswah selama iddah, dan nafkah anak) tersebut dapat dilakukan melalui gugatan cerai, gugatan Rekonpensi dalam permohonan cerai talak maupun ditetapkan oleh Hakim secara ex-officio, sebagaimana putusan kasasi tersebut di atas.
3. Dalam hal alasan perceraian KDRT, istri dapat mengajukan gugatan provisi, yaitu permohonan istri sebagai korban KDRT untuk mendapatkan Pendamping.
4. Penetapan jumlah kewajiban suami sebagai hak istri harus disesuaikan dengan rasa keadilan, sehingga sesuai dengan putusan Hukum Kasasi pada Mahkamah Aagung Republik Indonesia.
*)Penulis adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI
Disampaikan dalam Seminar Pemenuhan Hak-Hak Istri dalam Proses Perceraian, Rifka Annisa Yogyakarta, 8 Desember 2010

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - ALUR PENGADILAN AGAMA


ALUR PENGADILAN AGAMA

Written by anak baru GEDE 0 komentar Posted in:
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para
pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), peradilan agama adalah
peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan
agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnya
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama
berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (Pasal 4 UUPA).
Pembinaan teknis peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama (Pasal 5 ayat (1)
dan (2) UUPA).
Susunan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris. Untuk pengadilan agama ditambah dengan Juru Sita (Pasal 9 UUPA).
Pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua (Pasal 10 UUPA).
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara
perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan
shadaqah (Pasal 49 UUPA)
Jika terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa
tersebut harus diputus lebih dulu oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 50
UUPA).
Pengadilan tinggi agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (Pasal 51 UUPA).
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku
dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam UUPA (Pasal 54 UUPA).
Pemeriksaan perkara di peradilan agama dimulai sesudah diajukannya permohonan atau
gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku (Pasal
55 UUPA).
Penetapan dan putusan peradilan agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi dua, yaitu cerai talak dan
cerai gugat. Yang dimaksud cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena talak suami
kepada istrinya. Sedangkan yang dimaksud gugat cerai adalah permohonan perceraian yang
diajukan oleh pihak istri melalui gugatan. Tahapan-tahapan cerai talak di pengadilan agama menurut Pasal 66 UUPA adalah sebagai
berikut :
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya (disebut Pemohon)
mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Jika termohon
tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman pemohon. Jika pemohon dan termohon tinggal diluar negeri,
permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon,
serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding
tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan cerai jika Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah
cukup (Pasal 70 ayat (1) UUPA). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon (istri)
terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Pasal 70 ayat (2) UUPA). Jika tidak
ada banding dari pihak termohon (istri) atau penetapan tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka pengadilan akan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak (Pasal 70
ayat (3) UUPA). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa
khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri/disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya
(Pasal 70 ayat (4) UUPA). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah
dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa
hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau
mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan
atas dikabulkannya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat
diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (6) UUPA). Perkawinan menjadi putus
melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71 ayat (2) UUPA).
Tahapan-tahapan cerai gugat menurut UUPA adalah sebagai berikut :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) (Pasal 73 ayat (1) UUPA).
Jika penggugat berkediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2). Jika
keduanya berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan
agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3).
Jika gugatan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk
dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang
menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 74).
Jika alasan perceraian adalah karena syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami
dan istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Pasal 76
ayat (1).
Gugatan perceraian gugur jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan (Pasal
79). Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
kepaniteraan (Pasal 80 ayat (1) dan (2). Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan perceraian dianggap terjadi dengan
segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81
ayat (1) dan (2).
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi,
kecuali jika salah satu pihak berkediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap
secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua
pihak berkediaman di luar negeri, maka pada sidang pertama penggugat harus menghadap
secara pribadi. Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan
selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan (Pasal 82).
Jika perdamaian tercapai, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru
dengan alasan yang ada dan telah diketahui penggugat sebelum perdamaian tercapai (Pasal
83).
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1).
Jika pihak ketiga menuntut, maka pengadilan agama menunda lebih dulu perkara harta bersama
sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2).
Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon, dan
biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir
diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir (Pasal 89 ayat (1) dan (2). Biaya-biaya
tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk biaya itu; biaya
para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan, biaya untuk
melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam
perkara, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan (Pasal 90
ayat (1)).

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?

Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?

Pertanyaan
Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?
Ada anak perempuan 18 tahun melakukan kekerasan verbal kepada ibu kandungnya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai keadaan ini. Apakah ada landasan hukum untuk (ibunya atau saudara kandungnya) melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi? Anak ini tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Apakah orang tua masih wajib menafkahi anak berusia 18 tahun? Mereka masih punya satu anak 14 tahun yang harus dinafkahi. Selain itu, orang tua sudah bercerai, tinggal terpisah, dan masing-masing berpenghasilan di bawah UMR. "Rumah ibunya" secara hukum adalah milik ayahnya, tapi ayahnya tidak tinggal di situ lagi Terima kasih atas perhatiannya.
Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti (misalnya) perjanjian.
Kemudian, mengenai memberikan nafkah untuk anak, selama anak itu belum kawin atau belum dapat berdiri sendiri, kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya terus berlaku, termasuk memberikan nafkah bagi anaknya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu hak dasar anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”). Pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.[1] Ini berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak menelantarkannya.
Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) diatur mengenai penelantaran. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[2]
a.    kekerasan fisik;
b.    kekerasan psikis;
c.    kekerasan seksual; atau
d.    penelantaran rumah tangga.
Terkait penelantaran, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[3]
Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi:[4]
a.    suami, isteri, dan anak;
b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Yang dimaksud dengan anak dalam lingkup rumah tangga adalah termasuk anak angkat dan anak tiri.[5] Sedangkan pengertian “anak” dapat dilihat dalam UU 35/2014, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]
Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).[7]
Menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari umur si anak perempuan tersebut, memang ia bukan lagi termasuk sebagai “anak”. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena misalnya perjanjian. Selengkapnya soal hubungan hukum antara orang tua dan anak dapat Anda simak dalam artikel Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?
Dalam praktiknya, pengusiran keluarga dari rumah dapat dikenakan pidana. Sebagai contoh soal pengusiran anak yang dilakukan oleh terdakwa dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 659/Pid.Sus/2014/PN.Sky. Diketahui bahwa Terdakwa mengusir istri dan anak-anaknya. Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin baik kepada saksi sebagai istrinya maupun untuk anak-anak semenjak saksi diusir pergi oleh Terdakwa.
(diunduh dari Hukum Online)

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian

Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian

Perceraian tidak luput dari sengketa hak asuh atas anak dan pembagian harta bersama atau biasa disebut sebagai harta gono-gini. Dalam artikel saya sebelumnya telah dijelaskan tentang prosedur pengajuan gugatan hak asuh atas anak, Namun bagaimana dengan pembagian harta gono-gini pasca putusan cerai ?.
index
Untuk menjawab permasalahan ini, maka harus paham terlebih dahulu apa yang disebut sebagai harta bersama. Hal ini perlu dipahami dikarenakan dalam hukum nasional kita, dikenal 2 (dua) macam harta yaitu harta asal atau harta bawaan dan harta bersama atau harta gono-gini.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Harta Bawaan adalah harta benda diluar harta bersama yaitu harta benda masing-masing suami-istri yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam konteks ini maka pembagian harta gono-gini hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan diluar harta tersebut merupakan milik masing-masing kecuali ditentukan lain. Ketentuan lain ini adalah apabila ada perjanjian tentang percampuran harta atau pemisahan harta setelah para pihak menikah yang dinamakan dengan PERJANJIAN PERKAWINAN. Diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang isi dari perjanjian perkawinan. Isi perjanjian hanyalah menyangkut tentang harta bukan terkait dengan penjatuhan talak. Perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan Pada waktu (saat perkawinan) atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian ini tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan diantara kedua belah pihak.
Apabila pada saat atau sebelum dilangsungkan perkawinan telah ada perjanjian perkawinan tentang percampuan harta setelah perkawinan, maka tidak ada lagi pembedaan antara harta bersama dan harta bawaan. Konsekuensi dalam hal ini adalah apabila terjadi perceraian maka harta asal dari masing-masing beserta harta bersama dibagi rata diantara kedua belah pihak yaitu ½ untuk suami dan ½ untuk istri. Sedangkan Apabila isi dari perjanjian perkawinan adalah pemisahan harta selama perkawinan maka apabila terjadi perceraian tidak diperlukan lagi pembagian harta, hal ini dikarenakan sudah jelas pembagiannya (para pihak tidak mencampurkan hartanya).
Jika digambarkan sebagai berikut:
Gambar
Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini
Untuk mengajukan sengketa gugatan harta gono-gini ada 2 cara. Cara yang pertama adalah gugatan sengketa harta gono-gini diajukan secara bersama-sama dengan gugatan cerai. Cara kedua adalah sengketa harta gono-gini dilakukan setelah putusan cerai dari Majelis Hakim. Jika hal ini yang dilakukan maka pengajuannya dengan cara membuat gugatan baru atas harta gono-gini.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan adalah mendata harta bersama yang akan dibagi. Cara mudah untuk mengetahui harta tersebut merupakan harta bersama adalah dari tanggal jual-belinya harta atau benda dengan menyandingkan pada tanggal nikah di akta nikah. Apabila harta tersebut diperoleh pada tanggal setelah perkawinan maka disebut sebagai harta bersama. Siapkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa harta benda tersebut merupakan harta bersama. Setelah semua terkumpul baru membuat gugatan.
Gugatan diajukan kemana?? Untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan dalam catatan sipil maka gugatannya diaukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Contoh: apabila istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri di tempat tinggal Suami begitu pula sebalik. Sedangkan untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Agama tempat tinggal si istri. Contoh: Apabila si istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri, begitu pula apabila suami mengajukan gugatan sengketa harta gono-gini maka diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri.
Untuk prosedur di Pengadilan mengikuti prosedur perdata pada umumnya (sama halnya dengan prosedur dalam sidang cerai) yaitu mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban atas gugatan, Jawab jinawab (Replik, Duplik), Pembuktian, Putusan.
Ditulis oleh : Ranec *Semoga dapat memberikan pencerahan*

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Hak Mantan Istri Terhadap Harta Gono-Gini

Hak Mantan Istri Terhadap Harta Gono-Gini

Dari Pertanyaan yang dituliskan oleh salah satu penanya, dapat saya ringkas sebagai berikut:
  1. Bahwa Ayah (D) telah menikah dengan Ibu (B) pada tahun 1970, yang dalam perkawinananya telah dikaruniakan 4 orang anak.
  2. Bahwa D telah bercerai dengan B dan telah telah diputus cerai oleh Pengadilan, akan tetapi  tidak dalam putusan tersebut tidak mencantumkan tentang pembagian harta gono-gini.
  3. Bahwa selanjutnya, D menikah dengan C dan diperoleh 4 orang anak (tidak disebutkan apakah 4 orang anak ini adalah anak C dengan laki-laki lain ataukah dengan D). –> Disini saya mencoba mengasumsikan bahwa D dan C telah dikaruniai 4 orang anak.
  4. Bahwa pada tahun 2005 D meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa sebuah tanah, yang menurut B rumah tersebut adalah harta gono-gini antara D dengan B.
  5. Bahwa B ingin menuntut harta gono-gini berupa tanah yang diperoleh selama perkawinan antara B dan D.
Yang ditanyakan:
  1. Apakah dibenarkan, B menuntut harta gono-gini?
  2. Apakah dibenarkan, argument C menolak tuntutan harta gono-gini dari pihak B dengan alasan tidak ada bukti pengadilan dan D sudah meninggal?
  3.  Bagaimana solusinya?
Analisa Hukum:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka harus diketahui terlebih dahulu, apakah pernikahan antara B dan D pernah dibuatkan perjanjian perkawinan ataukah tidak. Hal ini perlu diketahui karena menyangkut tentang kedudukan harta tersebut, yaitu terkait dengan pencampuran harta ataukah pemisahan harta. Ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang isinya sebagai berikut:
  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yag disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketika sepanjang pihak ketika tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dasri kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Ketentuan di atas memang tidak diatur secara spesifik apa yang harus dimuat dalam perjanjian perkawinan. Tetapi pada intinya perjanjian perkawinan hanya menyangkut tentang harta. Apabila pernikahan B dengan D didahului dengan perjanjian perkawinan maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana pengaturan terkait dengan hartanya, namun apabila pernikahan B dengan D tidak didahului dengan perjanjian pernikahan, maka  hukumnya ada dua harta yang diatur yaitu Harta Asal dan Harta Bersama.
Harta Asal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) menyebutkan bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menetukan lain.” Sedangkan Harta Bersama berasarkan Pasal 53 Ayat (1) nya menyebutkan bahwa “ Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Harta bersama inilah yang biasanya disebut sebagai Harta Gono-Gini. Disini saya asumsikan bahwa pada kasus ini tidak terdapat perjanjian perkawinan, sehingga berlaku dua harta sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Cara mudah untuk mengetahui apakah tanah tersebut adalah harta asal atau harta bersama (gono-gini) adalah dengan cek sertipikat tanah tersebut, tanggal berapa dimiliki oleh B atau D dengan melihat akta nikah pernikahan tersebut (tanggal berapa B dan D nikah). Apabila ternyata tanah tersebut diperoleh pada tanggal setelah pernikahan berlangsung dan sebelum bercerai, maka tanah tersebut disebut sebagai harta gono-gini, Jika harta berupa tanah tersebut setelah dicek adalah harta gono-gini, maka seharusnya dibagi antara B dengan D, akan tetapi pada faktanya selama perceraian antara B dan D, harta tersebut belum dibagi. Maka secara hukum harta tersebut masih melekat milik B dan D sampai kapanpun. Hal ini memiliki konsekuensi yaitu apabila tanah ini akan dialihkan kepada pihak lain, maka  harus melalui persetujuan dari B yang juga merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Apakah bisa disengketakan pembagian harta gono-gini setelah D meninggal dunia?.
Meninggalnya seseorang tidak melepaskan hubungan hukum yang pernah terjadi antara B dan D. secara warisan memang hubungan ini tidak ada, tetapi secara hak, B masih memiliki hak atas harta gono-gini antara B dengan D.
Pada Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan agama menyebutkan bahwa “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”  Ketentuan tersebut mengartikan bahwa dalam konteks perceraian dapat diajukan gugatan secara kumulatif atau individual. Apabila B atau D waktu melakukan perceraian tidak mengajukan tuntutan harta gono gini (gugatan individual) dan hanya meminta untuk cerai, maka putusan Majelis Hakim juga hanya terkait dengan putusnya cerai.
Pasal tersebut juga menekankan apabila terdapat putusan cerai saja dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht), maka gugatan terkait dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Dikarenakan tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setelah mantan suami/istri meninggal tidak diperbolehkan mengajukan gugatan gono-gini. Dalam artian bahwa bisa saja si B menunutut untuk pembagian harta gono-gini tersebut.
Cara yang dapat dilakukan untuk menutut harta tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan atas tanah tersebut yang diajukan kepada ahli waris dari D, atau dia bisa menjadi penggugat intervensi di pengadilan pada saat sengketa waris di Pengadilan untuk menuntut haknya bahwa separoh dari tanah tersebut adalah harta bersama antara B dengan D. Pembuktiannya cukup dengan memperlihatkan tanggal perolehan tanah dalam sertipikat dengan tanggal pernikahan berlangsung di dalam akta nikah.
 Bagaimana sosulisnya?
Solusi yang terbaik adalah disepakati oleh kedua belah pihak tentang pembagian ini dalam bentuk perjanjian dan dimintakan penetapan pengadilan.
Semoga bermanfaat.
diakses dari: https://skrria.wordpress.com/

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Pengertian, Alasan dan Proses Perceraian

Pengertian, Alasan dan Proses Perceraian

Pengertian Perceraian

Perceraian
Ilustrasi Perceraian
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).

Pada prinsipnya Undang-Undang Perkawinan adalah mempersulit adanya perceraian tetapi tidak berarti Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang akan mengakhiri ikatan perkawinannya dengan jalan perceraian.

Pemeriksaan perkara perkawinan khususnya perkara perceraian, berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam (Arto, 2000:205-206):
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Pasal 54-91);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanann Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim;
  5. Peraturan-pearaturan yang lain yang berkenaan dengan sengketa perkawinan;
  6. Kitab-kitab fiqh Islam sebagai sumber penemuan hukum;
  7. Yurisprudensi sebagai sumber hukum.
Perceraian yang terjadi karena keputusan Pengadilan Agama dapat  terjadi karena talak atau gugatan perceraian serta telah cukup adanya alasan yang ditentukan oleh undang-undang setelah tidak berhasil didamaikan antara suami-isteri tersebut (Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 KHI).

Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa perceraian bagi umat Islam dapat terjadi karena adanya permohonan talak dari  pihak suami atau yang biasa disebut dengan cerai talak ataupun  berdasarkan gugatan dari pihak istri atau yang biasa disebut dengan cerai gugat.

Alasan-Alasan Perceraian

Alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan menjadi landasan terjadinya perceraian baik melalui cerai talak maupun cerai gugat tertuang dalam Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 KHI.

Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Lebih lanjut mengenai alasan-alasan perceraian ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Proses pemeriksaan perkara perceraian

Proses pemeriksaan perkara perdata termasuk perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari delapan kali sidang  yang meliputi:

1. Sidang 1 Perceraian

Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dan anjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan surat gugatan, hakim wajib berusaha secara aktif dan bersungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua pihak.
    
Selama perkara tersebut belum diputuskan, usaha untuk mendamaikan tersebut dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan dalam sidang perdamaian. Apabila ternyata upaya damai tidak berhasil maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

Pada tahap pembacaan gugatan maka pihak penggugat berhak meneliti ulang apakah seluruh materi yang tercantum dalam dalil gugat dan petitum sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan atau objek pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari lingkup yang termuat dalam surat gugatan.

2. Sidang 2 Perceraian

Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidang pertama.

Dalam jawaban tergugat, penyampaiannya dapat berupa pengakuan yang membenarkan isi dari gugatan penggugat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan dapat pula berupa bantahan atas isi gugatan disertai alasan-alasannya atau bahkan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik.

3. Sidang 3 Perceraian

Sidang 3 yaitu Replik, artinya bahwa penggugat dapat menegaskan kembali gugatannya yang disangkal oleh tergugat dan juga mempertahankan diri atas serangan-serangan oleh tergugat.

Dalam tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dali-dalilnya atau mungkin juga penggugat merubah sikap dengan memebenarkan jawaban atau bantahan tergugat.

4. Sidang 4 Perceraian

Sidang 4 yaitu Duplik, artinya merupakan tahap bagi tergugat untuk menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat.

Replik dan duplik (jawab-jinawab) dapat dilakukan berulang-ulang sampai ada titik temu antara penggugat dan tergugat dan apabila hakim telah memandang cukup  tetapi masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh pengugat dan tergugat sehingga pelu dibuktikan kebenarannya maka agenda dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

5. Sidang 5 Perceraian

Sidang 5 yaitu tahap pembuktian yaitu tahap bagi penggugat untuk mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Demikian juga terhadap tergugat, yang diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya atau sanggahannya.

6. Sidang 6 perceraian

Sidang 6 yaitu kesimpulan akhir dari para pihak. Pada tahap ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pendapat masing-masing.                        

7. Sidang 7 Perceraian

Sidang 7 yaitu tahap putusan. Dalam tahap ini hakim merumuskan duduk perkara dan pertimbangan hukum (pendapat hakim) mengenai perkara tersebut disertai alasan-alasan dan dasar hukumnya, yang diakhiri dengan putusan hakim mengenai perkara yang diperiksanya. Putusan hakim ini adalah untuk mengakhiri sengketa para pihak.

Daftar Pustaka

  • Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cetakan ke tiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2000.
  • Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan UUP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta:Liberty. 1982.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.