Hukum Menjual Barang Tanpa Sepengetahuan Pasangan
PERTANYAAN:
Kepada Yth,
Bpk. Rasyid Rizani
ditempat
Dengan hormat,
Setelah saya melihat website ini, bersama ini saya ingin menanyakan perkara yang sedang saya alami sebagai berikut :
Pada bulan September 2012 saya
membeli sebuah rumah dan melakukan transaksi di hadapan notaris dan juga
telah dilakukan cek di BPN dan rumah tersebut dinyatakan bersih dan
mendapat cap dari BPN di sertifikatnya. Akan tetapi pada saat kami
melakukan balik nama, proses balik namanya tidak dapat dilaksanakan
dikarenakan adanya blokir dari pihak lain.
Sebelum saya membeli rumah tersebut,
rumah itu masih dalam KPR oleh penjual di Bank, dan saya pun meminta
KPR di bank yang sama. Setelah kredit disetujui, maka kamipun mengadakan
transaksi. Ketika melakukan jual beli, penjual yang merupakan seorang
wanita melakukan penjualannya seorang diri tetapi dilengkapi dengan akte
lahir anaknya yang tertulis bahwa anak tersebut adalah anak dari
seorang perempuan saja, sehingga menurut notaris jual beli dan akad
kredit pun dapat dilaksanakan tanpa kehadiran dari suaminya dikarenakan
mereka tidak melakukan kawin secara catatan sipil, hanya melakukan
kawin agama saja.
Pada bulan Oktober 2012 terjadi
gugatan terhadap penjual rumah yang saya beli, yaitu karena suami dari
penjual mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan orang tersebut berusaha
untuk menyita rumah yang sudah kami beli dan tempati sekarang. Dan
bulan Desember 2012 kami didatangi oleh pihak yang mengaku dari
pengadilan dan membawa surat penetapan sita dari pengadilan yang
menyatakan bahwa rumah saya disita akibat adanya kasus hutang tersebut.
Sedangkan saya tidak kenal dengan pihak yang ingin menyita rumah saya
dan suami dari penjual rumah yang saya beli. Dan saat itu saya sudah
menjelaskan bahwa rumah ini sudah kami beli dan kami memberikan fotocopy
akte jual belinya. Tetapi setelah itu ternyata di BPN dilakukan blokir
sita jaminan oleh pengadilan, sehingga balik namanya tidak bisa di
proses.
Pada bulan maret 2013 saya
mengajukan perlawanan untuk pencabutan sita jaminan tersebut melalui
pengadilan dan pada bulan September 2013 kami dikejutkan bahwa
pengadilan menolak perkara kami dan diputuskan bahwa kami bukan pembeli
yang beritikad baik, serta jual beli yang dilaksanakan adalah batal
dengan alasan karena penjual tidak melakukan penjualan bersama dengan
suaminya padahal penjual tidak melakukan nikah catatan sipil. Keputusan
hakim tersebut hanya berdasarkan fotocopy kartu keluarga dan ktp
penjual yang berstatus menikah serta fotocopy akte perkawinan gereja
saja dari pihak lawan dengan tanpa memperlihatkan surat aslinya.
Sedangkan dari pihak kami memperlihatkan akte jual beli, sertifikat
serta akte lahir semua anak dari penjual yang asli.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
- Apakah benar bahwa jual-beli yang kami lakukan adalah cacat hukum?
- Apakah penjual boleh melakukan transaksi jual beli rumah tanpa suami dikarenakan mereka tidak menikah secara catatan sipil?
- Apakah diperkenankan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara saya adalah orang yang sama dengan majelis hakim sebelumnya yang menetapkan sita jaminan terhadap rumah saya?
- Langkah apa lagi yang harus saya lakukan untuk mempertahankan hak atas rumah saya?
Dengan ini saya memohon untuk mendapatkan penjelasan untuk perkara saya tersebut diatas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat saya,
Daniel
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
- Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah :
- Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
- Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
(selengkapnya bisa dibaca lebih lanjut dalam pasal 1457 – 1540 KUHPerdata tersebut).
Ketika syarat dan rukun jual beli terpenuhi, maka jual belinya adalah sah, sebaliknya apabila tidak terpenuhi, maka tidak sah.
- Ketika yang dijual adalah harta bersama, maka pasangan, baik suami ataupun isteri wajib mengetahui karena sifatnya adalah harta perkongsian, apabila harta tersebut adalah harta bawaan, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan karena sifatnya mutlak hak pribadi yang bersangkutan.
- Penujukan Majelis Hakim adalah wewenang Ketua Pengadilan. Adapun tentang hak pihak yang berperkara tentang Majelis Hakim yang ditunjuk diatur dalam UU No 48 tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman pasal 17.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili
perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa,
advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa,
atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang
diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik
atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan
dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan
dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
- Ketika pihak pembeli merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya transaksi jual beli yang merugikan dirinya, maka ada 3 alternatif yang dapat dilakukan untuk membela hak-haknya:
- Melakukan mediasi atau upaya damai/musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait mencari jalan terbaik tanpa harus melalui sidang Pengadilan.
- Menggugat secara perdata dengan masuk sebagai pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan.
- Melaporkan tindakan tersebut secara pidana apabila terdapat unsur pidananya, misalnya terdapt unsur penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan, atau unsur pidana lainnya.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam






