Kamis, 23 Februari 2017

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?



Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?
* Sumber : Hukumonline.com
Saya ingin bertanya, apabila proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian masih berjalan, sedangkan pihak termohon PK mengajukan gugatan harta bersama, apakah hal itu diperbolehkan oleh undang undang?
Jawaban :
Intisari:


Suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya suatu PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial sehingga putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


 Ulasan:
 Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).
 Pasal 28 ayat (1) UU MA berbunyi:
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.    permohonan kasasi;
b.    sengketa tentang kewenangan mengadili;
c.    permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan-alasan Permohonan PK
Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan sebagai berikut:[1][1]
a.  apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.   apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.     apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

Untuk itu, dalam hal ini kami berasumsi bahwa perkara cerai yang Anda tanyakan adalah sudah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, tidak ada lagi upaya hukum biasa lainnya yang masih dapat diajukan, misalnya pengajuan Banding atau Permohonan Kasasi.
 Hal ini karena salah satu syarat untuk dapat mengajukan PK adalah atas suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa suatu PK pada prinsipnya tidaklah menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.[2][2]
 Dapatkah Mengajukan Gugatan Lain Saat PK Masih Berjalan?
Menjawab pertanyaan pokok Anda, suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK.

Adapun penjelasan hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya banding atau kasasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

Oleh karena perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang berperkara dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip pendapat dari Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut:
Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:

Referensi:
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.





Sabtu, 23 Juli 2016

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Hukum Menjual Barang Tanpa Sepengetahuan Pasangan

PERTANYAAN:


 Kepada Yth,
Bpk. Rasyid Rizani
ditempat
 Dengan hormat,
Setelah saya melihat website ini, bersama ini saya ingin menanyakan perkara yang sedang saya alami sebagai berikut :
Pada bulan September 2012 saya membeli sebuah rumah dan melakukan transaksi di hadapan notaris dan juga telah dilakukan cek di BPN dan rumah tersebut dinyatakan bersih dan mendapat cap dari BPN di sertifikatnya. Akan tetapi pada saat kami melakukan balik nama, proses balik namanya tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya blokir dari pihak lain.
Sebelum saya membeli rumah tersebut, rumah itu masih dalam KPR oleh penjual di Bank, dan saya pun meminta KPR di bank yang sama. Setelah kredit disetujui, maka kamipun mengadakan transaksi. Ketika melakukan jual beli, penjual yang merupakan seorang wanita melakukan penjualannya seorang diri tetapi dilengkapi dengan akte lahir anaknya yang tertulis bahwa anak tersebut adalah anak dari seorang perempuan saja, sehingga menurut notaris jual beli dan akad kredit pun dapat dilaksanakan tanpa kehadiran dari suaminya dikarenakan mereka tidak melakukan kawin  secara catatan sipil, hanya melakukan kawin agama saja.
Pada bulan Oktober 2012 terjadi gugatan terhadap penjual rumah yang saya beli, yaitu karena suami dari penjual mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan orang tersebut berusaha untuk menyita rumah yang sudah kami beli dan tempati sekarang. Dan  bulan Desember 2012 kami didatangi oleh pihak yang mengaku dari pengadilan dan membawa  surat penetapan sita dari pengadilan yang menyatakan bahwa rumah saya disita akibat adanya kasus hutang tersebut. Sedangkan saya tidak kenal dengan pihak yang ingin menyita rumah saya dan suami dari penjual  rumah yang saya beli. Dan saat itu saya sudah menjelaskan bahwa rumah ini sudah kami beli dan kami memberikan fotocopy akte jual belinya. Tetapi setelah itu ternyata di BPN dilakukan blokir sita jaminan oleh pengadilan, sehingga  balik namanya tidak bisa di proses.
Pada bulan maret 2013 saya mengajukan perlawanan untuk pencabutan sita jaminan tersebut melalui pengadilan dan pada bulan September 2013 kami dikejutkan bahwa pengadilan menolak perkara kami dan diputuskan bahwa kami  bukan pembeli yang beritikad baik, serta jual beli yang dilaksanakan adalah batal dengan alasan karena penjual tidak melakukan penjualan bersama dengan suaminya padahal penjual tidak melakukan nikah catatan sipil. Keputusan hakim tersebut hanya berdasarkan fotocopy kartu keluarga dan ktp penjual  yang berstatus menikah serta fotocopy akte perkawinan gereja saja dari pihak lawan dengan tanpa memperlihatkan surat aslinya. Sedangkan dari pihak kami memperlihatkan akte jual beli, sertifikat serta akte lahir semua anak dari penjual yang asli.
 Yang ingin saya tanyakan adalah :
  1. Apakah benar bahwa jual-beli yang kami lakukan adalah cacat hukum?
  2. Apakah penjual boleh melakukan transaksi jual beli rumah tanpa suami dikarenakan mereka tidak menikah secara catatan sipil?
  3. Apakah diperkenankan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara saya adalah orang yang sama dengan majelis hakim sebelumnya yang menetapkan sita jaminan terhadap rumah saya?
  4. Langkah apa lagi yang harus saya lakukan untuk mempertahankan hak atas rumah saya?
 Dengan ini saya memohon untuk mendapatkan penjelasan untuk perkara saya tersebut diatas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 Hormat saya,
Daniel

 JAWABAN:

 Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
  1. Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah :
  2. Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
  3. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
  4. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
(selengkapnya bisa dibaca lebih lanjut dalam pasal 1457 – 1540 KUHPerdata tersebut).
Ketika syarat dan rukun jual beli terpenuhi, maka jual belinya adalah sah, sebaliknya apabila tidak terpenuhi, maka tidak sah.
  1. Ketika yang dijual adalah harta bersama, maka pasangan, baik suami ataupun isteri wajib mengetahui karena sifatnya adalah harta perkongsian, apabila harta tersebut adalah harta bawaan, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan karena sifatnya mutlak hak pribadi yang bersangkutan.
  2. Penujukan Majelis Hakim adalah wewenang Ketua Pengadilan. Adapun tentang hak pihak yang berperkara tentang Majelis Hakim yang ditunjuk diatur dalam UU No 48 tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman pasal 17.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
  1. Ketika pihak pembeli merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya transaksi jual beli yang merugikan dirinya, maka ada 3 alternatif yang dapat dilakukan untuk membela hak-haknya:
  2. Melakukan mediasi atau upaya damai/musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait mencari jalan terbaik tanpa harus melalui sidang Pengadilan.
  3. Menggugat secara perdata dengan masuk sebagai pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan.
  4. Melaporkan tindakan tersebut secara pidana apabila terdapat unsur pidananya, misalnya terdapt unsur penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan, atau unsur pidana lainnya.
 Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?

Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? Thanks.
Jawaban :
Untuk permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikut:
 
Penetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:
 
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
b. waris..
 
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
 
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”
 
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.
 
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
-         melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau
 
-         melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
 
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG).
 
Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.
 
Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
 
Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :
 
“…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
 
 
a.
perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…
       
 
Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
 
Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda.
 
Dasar hukum:
1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
2.      Rechtsreglement Buiten Gewesten (RBG) (Staatsblad 1927 No. 227)
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

Konsultan Hukum Perceraian Jakarta - Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris
 
Terima kasih kesempatannya. Apakah dasar hukum dari fatwa waris? Apakah akta Notaris dalam hal pewarisan dapat diterima secara hukum? Jika diterima, apakah masih perlu fatwa waris dari Pengadilan? Thank you.
Jawaban :
1.      Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
 
Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
 
2.      Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
 
Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:
-         Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
-         Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
-         Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
-         Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
 
Demikian dijelaskan Edison dalam artikelnya berujudul “Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Sebagai Penengah dan Stabilisator” dalam blognya suratketeranganwaris.blogspot.com. Baca juga tulisan J. Satrio berjudul “Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya.
 
 
3.      Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)